1. Notaris civil law [termasuk: Indonesia]
Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh Indonesia.
Ciri-cirinya ialah:
Diangkat oleh penguasa yang berwenang;
•tujuan melayani kepentingan masyarakat umum;
•mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
2. Notaris common law
Notaris common law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia.
Ciri-cirinya ialah:
•Akta tidak dalam bentuk tertentu;
•Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar