Minggu, 15 Mei 2011

JENIS NOTARIS


1. Notaris civil law [termasuk: Indonesia]

Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh Indonesia.
Ciri-cirinya ialah:
Diangkat oleh penguasa yang berwenang;
•tujuan melayani kepentingan masyarakat umum;
•mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.

2. Notaris common law

Notaris common law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia.
Ciri-cirinya ialah:
•Akta tidak dalam bentuk tertentu;
•Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...