LARANGAN JABATAN NOTARIS MENURUT UUJN (PASAL 17)
Notaris dilarang:
- Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
- Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Merangkap sebagai pegawai negeri;
- Merangkap sebagai pejabat negara;
- Merangkap sebagai advokat;
- Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
- Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
- Menjadi notaris pengganti;
- Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar