Senin, 16 Mei 2011

PEMBERHENTIAN NOTARIS


Pemberhentian Notaris menurut UUJN (pasal 8-14)
Pemberhentian notaris bisa dikarenakan 3 hal, yaitu:
1. Notaris berhenti dari jabatannya dengan hormat, karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Berumur 65 tahun, yang berarti memasuki masa pensiun, kecuali diperpanjang sampai umur 67 tahun apabila sehat;
  3. Permintaan sendiri;
  4. Tidak mampu secara rohani atau jasmani, dibuktikan dengan kinerja yang bruk selama 3 tahun berturut-turut;
  5. Merangkap jabatan.
2. Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
  1. Dalam proses pailit atau penundaan pembayaran utang; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai.
  2. Berada di bawah pengampuan; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai.
  3. Melakukan perbuatan tercela; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir (masa pemberhentian sementara maksimal 6 bulan).
  4. Melanggar kewajiban dan larangan jabatan
Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir.
Dalam hal merangkap jabatan, notaris wajib mengambil cuti dan memilih notaris pengganti. Jika tidak memilih notaris pengganti, maka MPD akan menunjuk notaris lain sebaga pemegang protokol notaris. Setelah tidak lagi merangkap jabatan dapat kembali menjadi pejabat notaris.

3. Notaris diberhentikan dengan tidak hormat karena:
  1. Dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
  2. Berada di bawah pengampuan selama lebih dari 3 tahun;
  3. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris;
  4. Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...