ART - INI

PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN NOTARIS INDONESIA
BAB I
STATUS PERKUMPULAN
Pasal 1
IKATAN NOTARIS INDONESIA, disingkat I.N.I adalah satu-satunya wadah organisasi profesi
jabatan Notaris bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Status Anggota
Pasal 2
1 Anggota Perkumpulan terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
a. b. Anggota Luar Biasa;
b. c. Anggota Perkumpulan.
2. a. Anggota biasa adalah setiap orang yang menjalankan tugas profesi jabatan
Notaris.
b. Tanpa mengurangi ketentuan ayat (a) diatas, setiap Notaris diharuskan
mengisi formulir tentang kenggotaan yang disediakan oleh pengurus
Daerah di tempat keududukan Notaris yang bersangkutan.
3. Anggota Luar Biasa adalah:
a. Setiap orang yang telah lulus pendidikan kenotariatan dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Pengurus Daerah dari tempat domisilinya;
b. Setiap Notaris yang telah berhenti melaksanakan tugas jabatan Notaris, baik karena
diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai umur yang telah ditetapkan undangundang
dan yang berhenti atas permintaannya sendiri.
4. Anggota Kehormatan adalah seorang yang diangkat untuk itu oleh Kongres atas usul Pengurus
Pusat atau atas usul Pengurus Wilayah melalui Pengurus Pusat mengingat jasanya yang
sangat besar terhadap Perkumpulan.
Bagian Kedua

Tata Cara Menjadi Anggota
Pasal 3
1. Pengurus Daerah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah menerima isian formulir
anggota biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a, wajib mengirimkan data
keanggotaan yang bersangkutan kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah.
2. a. Pengurus Daerah yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat 3 huruf a, untuk menjadi anggota luar biasa wajib meneruskan permohonan
kepada Pengurus Wilayah disertai dengan rekomendasi.
b. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan tersebut,
Pengurus Wilayah wajib memberikan keputusan atas permohonan tersebut.
3. Pengurus Daerah memberikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa kepada Notaris yang telah
diberhentikan dari jabatannya dan calon Notaris setelah dipenuhinya semua persyaratan yang
telah ditentukan.
4. Dalam hal anggota biasa pindah tempat kedudukannya maka, yang bersangkutan wajib
melaporkan secara tertulis tentang kepindahannya tersebut kepada:
a. Pengurus Daerah yang lama dan yang baru;
b. Pengurus Wilayah yang lama dan yang baru;
c. Pengurus Pusat.
Dan status keanggotaan sebagai anggota biasa tidak berubah.
5. Pengurus Pusat mengeluarkan kartu tanda anggota yang pelaksanaannya diserahkan kepada
Pengurus Daerah yang dioordinir oleh Pengurus Wilayah menurut bentuk dan tata cara yang
ditentukan oleh Pengurus Pusat.
Bagian Ketiga
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan perkumpulan berkahir dengan sendirinya :
a. Meninggal Dunia;
b. Ditaruh di bawah pengampunan;
c. Diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh instansi yang berwenang;
d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
e. Pemecatan berdasarkan Keputusan Kongres, setelah adanya teerlebih dahulu pemberhentian
sementara berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.

Bagian Keempat
TATA CARA PEMECATAN ANGGOTA
Pasal 5
1. Seorang anggota dapat diberhentikan sementara dari keanggotaannya oleh Pengurus Pusat
atas usul Dewan Kehormatan Pusat, Dewan Kehormatan Wilayah, atau Dewan Kehormatan
Daerah melalui Dewan Kehormatan Pusat, karena melakukan salah satu atau lebih perbuatan
di bawah ini:
a. Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan keputusan yang sah dari Perkumpulan;
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan, merugikan atau merendahkan nama baik
Perkumpulan;
c. Menyalahgunakan nama Perkumpulan untuk kepentingan pribadi.
2. Dewan Kehormatan Pusat tidak akan menyampaikan usul pemberhentian sementara kepad
Pengurus Pusat, sebelum mendengar keterangan dari anggota yang bersangkutan dan atau
memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri.
3. Anggota yang diberhentikan sementara dapat meminta banding kepada Kongres.
4. Apabila Kongres memutuskan anggota yang diberhentikan sementara itu tidak bersalah, maka
anggota yang bersangkutan sejak saat keputusan Kongres tersebut kembali menjadi anggota
Perkumpulan dan Pengurus Pusat wajib untuk mengambil tindakan dalam rangka rehabilitasi
anggota itu dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal Kongres
berakhir.
5. Apabila anggota yang diberhentikan sementara itu berdasarkan keputusan Kongres
dinyatakan bersalah, maka anggota yang bersangkutan dipecat untuk seterusnya dari
keanggotaan Perkumpulan. Atas dasar keputusan Kongres tersebut Pengurus Pusat membuat
keputusan bagi anggota yang bersangkutan.
6. Keputusan pemecatan tersebut dilaporkan oleh Pengurus Pusat kepada Menteri yang
membidangi jabatan Notaris, Majelis Pengawas Pusat Notaris, Majelis Pengawas Notaris, dan
Majelis Pengawas Daerah Notaris yang bersangkutan serta instansi terkait lainya yang
menurut pertimbangan Pengurus Pusat perlu mendapat laporan.
7. Tata cara tentang pemberhentian, pembelaan, dan rhabilitasi yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam keputusan Pengurus Pusat.
Bagian Kelima
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 6

1. Anggota Biasa berhak untuk :
a. Mengikuti semua kegiatan perkumpulan;
b. Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam Kongres, Konferensi Wilayah,
dan Konferensi Daerah;
c. Memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus atau Dewan Kehormatan, dengan
mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah tangga dan
Peraturan Perkumpulan;
2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk :
a. Mengikuti semua kegiatan Perkumpulan;
b. Mengeluarkan pendapat dalam Kongres, Konferensi Wilayah dan Konferensi Daerah;
c. Dipilih sebagai anggota Dewan Kehormatan (khusus yang berasal dari werda Notaris).
3. Anggota Kehormatan berhak untuk :
a. Mengikuti kegiatan Perkumpulan;
b. Mengeluarkan pendapat dalam Kongres, Konferensi Wilayah dan Konferensi Daerah.
4. Selain hak yang terurai dalam ayat di atas, setiap anggota juga berhak untuk :
a. Mendapatkan perlindungan dari Perkumpulan, sejauh hal itu dapat dan patut diberikan
berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perkumpulan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mendapatkan bantuan dan layanan dari perkumpulan guna memperoleh bahan atau
dokumen lainnya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan
jabatan atau profesi Notaris; satu dan lain dengan memperhatikan tata cara yang berlaku
dalam perkumpulan.
Bagian Ketujuh
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris, Keputusan Kongres dan ketentuan ketentuan
yang ditetapkan oleh Perkumpulan;
b. Berpartisipasi aktif dalam perkumpulan.
2. Setiap anggota biasa wajib menjalankan jabatannya secara aktif dan nyata.
3. Setiap anggota biasa yang ingin mengajukan permohonan pindah wilayah kerja, atau
perpanjangan masa jabatan, dan setiap anggota luar biasa (kecuali mantan Notaris) yang ingin
mengajukan permohonan pengangkatan sebagai Notaris, wajib memperoleh rekomendasi

terlebih dahulu dari Pengurus Pusat, apabila permohonan tersebut telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, maka Pengurus Pusat wajib memberikan rekomendasi.
4. Setiap anggota berkewajiban menjaga dan memeprtahankan nama baik perkumpulan.
5. Setiap anggota kecuali mantan Notaris dan anggota Kehormatan wajib membayar uang
pangkal dan uang iuran bulanan serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh perkumpulan.
BAB III
SUSUNAN DAN ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 8
1. Pada setiap Kabupaten / Kota dimana berkedudukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
Notaris, dibentuk 1 (satu) Pengurus Daerah.
2. Para Notaris yang berkedudukan dalam suatu Kabupaten / Kota yang junlahnya kurang dari
10 (sepuluh) orang, atas persetujuan Pengurus Wilayah harus menggabungkan diri pada
Pengurus Daerah yang berdekatan, sambil menunggu tercapainya jumlah Notaris yang
dipersyaratkan untuk dapat membentuk suatu Pengurus Daerah.
3. Tanpa mengurangi dari apa yang ditentukan dalam ayat 2 diatas, Pengurus Wilayah berhak
apabila menurut pertimbangan hal itu merupakan suatu keharusan, (antara lain karena faktor
geografis dan komunikasi) untuk menetapkan pembentukan Pengurus Daerah pada suatau
Kabupaten / Kota sekalipun jumlah Notaris yang berkedudukan dalam Kabupetan / Kota
tersebut kurang dari 10 (sepuluh) orang.
4. Ketentuan ayat 1 di atas tidak meniadakan pengakuan atas keberadaan Pengurus Daerah yang
telah berdiri yang jumlah anggota kurang dari 10 (sepuluh) orang.
Pasal 9
1. Dalam setiap Propinsi dibentuk Pengurus Wilayah;
2. Selama dalam suatu Propinsi terdapat hanya satu Pengurus Daerah, maka Pengurus Daerah
tersebut berada di bawah kepengurusan Pengurus Wilayah yang ditetapkan oleh Pengurus
Pusat.
3. Apabila dalam Propinsi yag dimaksud dalam ayat 2 telah terdapat lebih dari 1 (satu)
Pengurus Daerah, maka Pengurus Daerah yang semula berada di bawah kepengurusan
Pengurus Wilayah yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat tersebut, berhak mengurus daerah
sendiri.
Bagian Kedua
Alat Perlengkapan Organisasi

A. KONGRES
Pasal 10
1. a. Kongres adalah rapat seluruh anggota perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam perkumpulan, dengan hak anggota biasa untuk mengeluarkan suara secara
langsung.
b. Kongres diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
2. Kongres Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu, apabila dianggap perlu oleh pengurus
Pusat atau atas permintaan sedikitnya ½ (satu per dua) dari jumlah Pengurus Wilayah.
3. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama dengan panitia pelaksana Kongres
yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
4. Panitia pelaksana Kongres bertanggung jawab dalam bidang teknis pelaksanaan Kongres dan
harus mempertanggung jawabkannya kepada Pengurus Pusat.
5. Ketentuan tentang penyelenggaraan Kongres secara mutatis-mutandis berlaku pula untuk
penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
6. Tema dan acara Kongres Ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas (Pra
Kongres) sedangkan tata tertib untuk setiap penyelenggaraan Kongres sebagaimana terlampir
dalam Anggaran Rumah Tangga ini sehingga pada setiap penyelenggaraan Kongres, tidak
diperlukan pengesahan terlebih dahulu oleh Kongres.
7. Undangan untuk menghadiri Kongres harus sudah dikirim oleh Pengurus Pusat melalui
Pengurus Daerah kepada setiap anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
Kongres diadakan.
Undang tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu, dan acara
Kongres.
8. Peserta Kongres adalah :
a. Setiap Anggota Biasa yang telah memenuhi kewajibannya sebagai anggota;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan;
d. Setiap anggota Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat.
e. Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan
Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap Pengurus Wilayah diwakili oleh 2 (dua) orang Perwakilan Pengurus yang
terdiri dari Ketua Pengurus Wilayah atau jajaran Ketua lainnya yang ditunjuk oleh 1
(satu) orang Pengurus Wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat
Pengurus Wilayah tersebut.

- Setiap Pengurus Daerah diwakili oleh 2 (dua) orang Perwakilan Pengurus, yaitu
Ketua Pengurus Daerah atau jajaran Ketua lainnya yang ditunjuk oleh Rapat
Pengurus Daerah berserta 1 (satu) orang anggota Pengurus Daerah lainnya yang
ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Daerah tersebut.
- Setiap Dewan Kehormatan Wilayah diwakili oleh Ketua Dewan Kehormatan
Wilayah atau salah satu anggota Dewan Kehormatan Wilayah lainnya yang ditunjuk
secara tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Wilayah.
- Setiap Dewan Kehormatan Daerah diwakili oleh Ketua Dewan Kehormatan Daerah
atau salah satu anggota Dewan Kehormatan Daerah lainnya yang ditunjuk secara
tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Daerah.
f. Apabila Perwakilan Pengurus atau Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud di atas
yang telah ditunjuk berhalangan hadir dalam Kongres, maka penujukkannya harus
dilimpahkan kepada Pengurus atau anggota Dewan Kehormatan lainnya, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Perwakilan Pengurus kepada anggota Pengurus lainnya;
2. Perwakilan Dewan Kehormatan lainnya.
Dengan ketentuan, yang mendapat pelimpahan wewenang tersebut haruslah seorang
yangbelum dilimpahkan sebagai perwakilan Pengurus atau anggota Dewan Kehormatan
lainnya.
9. Setiap Perserta Kongres sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 di atas berhak untuk hadir
dalam setiap acara Kongres dan memberikan pendapat / usul dalam Kongres, dan hanya
anggota biasa yangmempunyai hak suara dalam Kongres.
10. Pengurus Pusat dapat mengundang para Pejabat di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah
serta badan-badan dan orang tertentu untuk hadir dalam Kongres.
11. Kongres dipimpin oleh suatu Presidium yang terdiri dari wakil-wakil Pengurus Wilayah,
dengan ketentuan satu Pegurus Wilayah diwakili oleh salah seorang Pengurus yang dipilih
dari dan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan.
Susunan Presidium terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan seorang atau lebih wakil Ketua;
b. Seorang Sekretaris dan seorang atau lebih wakil sekretaris.
Presidium yang akan menentukan siapa diantara mereka yang akan memimpin sidang Pleno
Kongres.
12. Kongres mengesahkan korum, acara dan tata tertib Kongres di bawah pimpinan Presidium.

13. Kongres adalah sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota (biasa).
Perkumpulan dapat mengambil keputusan yang sah mengenai acara Kongres, jika disetujui
oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam sidang.
14. Apabila dalam pembentukan Kongres tidak tercapai korum, maka Kongres diundurkan untuk
selama 3 (tiga) jam dan apabila sesudah pengunduran itu belum juga tercapai korumyang
diprsyaratkan, Kongres dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah.
15. Kongres akan membicarakan dan memberikan keputusan tentang :
a. Penilaian atas pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Pengurus Pusat dan Dewan
Kehormatan Pusat mengenai pelaksanaan tugas masing-masing selama masa jabatannya
serta penilaian atas perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai keuangan
perkumpulan oleh Pengurus Pusat.
b. Usul-usul dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah;
c. Garis-garis besar program kerja perkumpulan;
d. Pemilihan dan penetapan serta Pelantikan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat
dari calon-calon yang telah dipilih (nominasi) dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat, yang
dipeluas yang diadakan 6 (enam) bulan menjelang Kongres dan yang diusulkan pada saat
Kongres berlangsung;
e. Tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya;
f. Pengangkatan Anggota Kehormatan apabila perlu;
g. Pemecatan anggota;
h. Memberikan tanda penghargaan kepada angota yang telah menunjukkan pengabdian
dan/atau pengorbanan bagi kepentingan profesi dan organisasi;
i. Hal-hal lain yang dianggap penting.
16. Setelah Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat memberikan pertanggung jawaban
kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Kongres, maka Presidium menyatakan bahwa
kepengurusan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat dalam keadaan demisioner, dan
kepengurusan tersebut akan berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari Pengurus
Lama kepada Pengurus Baru.
B. KEPUTUSAN DI LUAR KONGRES
Pasal 11
Dipersamakan dengan keputusan Kongres adalah keputusan yang diambil di luar Kongres dengan
syarat-syarat sebagai berikut :

a. Pengurus Pusat mempersiapkan rencana keputusan tersebut untuk selanjutnya dikirm dengan
surat tercatat dan / atau kurir kepada seluruh anggota perkumpulan melalui Pengurus Wilayah
dan Pengurus Daerah, disertai dengan pertimbangan dan penjelasan seperlunya.
b. Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Daerah mengumpulkan hasil keputusan para anggota
dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menerima rencana keputusan dari Pengurus Pusat.
Hasil keputusan tersebut disampaikan oleh Pengurus Wilayah kepada Pengurus Pusat dengan
surat tercatat atau dengan kurir.
Jika anggota biasa dengan melalui Pengurus Wilayah tidak memberikan jawaban dalam
waktu 1 (satu) bulan, maka keputusan dianggap telah disetujui oleh para anggota
Perkumpulan yang berada di bawah Pengurus Wilayah yang bersangkutan.
c. Keputusan di luar Kongres adalah sah, jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari
jumlah anggota perkumpulan.
d. Pengurus Pusat harus menyampaikan keputusan di luar Kongres tersebut kepada seluruh
anggota perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dalam waktu 1 (satu)
bulan setelah hasil jawaban dari seluruh Pengurus Wilayah diterima.
Jika ternyata rencana keputusan di luar Kongres Tidak disetujui, maka hal itu harus
diberitahukan kepada semua angota perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus
Daerah.
C. KONFERENSI WILAYAH
Pasal 12
1. Konferensi Wilayah adalah rapat para anggota dari segenap Daerah Perkumpulan dalam
wilayah yang bersangkutan.
2. Konferensi Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah bersama dengan panitia
Pelaksana Konferensi yang dibentuk oleh Pengurus Wilayah.
3. Panitia Pelaksana Konferensi Wilayah bertanggung jawab mengenai teknis pelaksanaan
Konferensi kepada Pengurus Wilayah.
4. Konferensi wilayah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah Kongres yang dipimpin oleh Wakil Pengurus Daerah dalam Pengurus Wilayah yang
bersangkutan dengan ketentuan satu Pengurus Daerah diwakili oleh seorang perwakilan yang
ditunjuk dalam rapat Pengurus Daerah yang bersangkutan.
5. Konferensi Wilayah Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu, apabila dianggap perlu oleh
Pengurus Wilayah atau atas permintaan dari sekurang-kurangnya satu Pengurus Wilayah
yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Daerah yang telah
mendapat persetujuan melalui Rapat Anggota tersebut di dalam Wilayah yang bersangkutan.

6. Undangan untuk menghadiri Konferensi Wilayah harus sudah disampaikan kepada setiap
anggota selambatnya 1 (satu) bulan sebelum Konferensi Wilayah dilangsungkan. Undangan
tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu, dan acara Konferensi
Wilayah.
7. Setiap anggota perkumpulan dalam Kepengurusan Pengurus Wilayah yang bersangkutan
berhak untuk menghadiri dan mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul dan
menberikan suara (khusus untuk anggota biasa) dalam Konferensi Wilayah.
8. Pengurus Wilayah dapat mengundang para Pejabat di lingkungan instansi Wilayah tingkat I
yang bersangkutan dan lembaga serta orang-orang yang dipandang perlu untuk hadir dalam
Konferensi.
9. Konferensi Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
anggota biasa yang ada dalam Pengurus Wilayah yang bersangkutan dan keputusan adalah
sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah.
10. Apabila dalam pembukaan Konferensi Wilayah, korum yang ditetapkan tidak tercapai, maka
konferensi diundur selama 2 (dua) jam dan apabila sesudah pengunduran itu, korumbelum
juga tercapai maka Konferensi dianggap sah, dan dapat mengambil keputusan yang sah.
11. Dalam konferensi Wilayah akan dibicarakan dan diputuskan tentang :
a. Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan Pengurus Wilayah dan Dewan
Kehormatan Wilayah mengenai pelaksanaan tugas masing-masing selama masa
jabatannya serta atas perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai keuangan oleh
Pengurus Wilayah.
b. Program kerja untuk Wilayahnya merupakan yang merupakan penjabaran program kerja
perkumpulan yang disesuaikan dalam kondisi setempat.
c. Memilih Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah yang dilanjutkan dengan
serah terima jabatan dan pelantikan Pengurus Wilayah baru oleh Pengurus Pusat,
dilanjutkan dengan pelantikan Dewan Kehormatan Wilayah oleh Presidium.
d. Usul-usul Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dan hal-hal yang dianggap perlu.
D. KONFERENSI DAERAH
Pasal 13
1. Konferensi Daerah adalah rapat segenap anggota dari Daerah bersangkutan.
2. Konferensi Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
3. Konferensi Daerah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, yang diselenggarakan selambatlambatnya
3 (tiga) bulan setelah Konferensi Wilayah, yang dipimpin oleh Presidium yang

terdiri dari 3 (tiga) orang anggota biasa yang dipilih oleh dan dari peserta Konferensi Daerah
dan salah satu dari mereka ditetapkan sebagai Ketua.
4. Konferensi Daerah Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu, apabila dianggap perlu oleh
Pengurus Daerah atau atas permintaan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Daerah
bersangkutan.
5. Undangan untuk menghadiri Konferensi Daerah harus sudah disampaikan oleh Pengurus
Daerah kepada setiap anggota selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diadakan.
Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu, dan acara rapat.
6. Setiap anggota Daerah wajib untuk menghadiri rapat dan berhak untuk mengeluarkan
pendapat serta mengajukan usul-usul dan menberikan suara (khusus untuk anggota biasa)
dalam rapat.
7. Pengurus Daerah dapat mengundang para Pejabat di lingkungan instansi pemerintah setempat
untuk hadir dalam Konferensi Daerah.
8. Konferensi Daerah adalah sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota
biasa dari Daerah bersangkutan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh sekurangkurangnya
lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
9. Apabila dalam pembukaan Konferensi Daerah, korum tidak tercapai, maka rapat diundur
selama 1 (satu) jam dan apabila sesudah pengunduran itu, korum belum juga tercapai maka
rapat dianggap sah, dan dapat mengambil keputusan yang sah.
10. Dalam konferensi Daerah akan dibicarakan dan diputuskan tentang :
a. Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus Daerah mengenai
pelaksanaan tugasnya masing-masing selama masa jabatannya serta atas penilaian atas
perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai keuangan oleh Pengurus Daerah;
b. Pemilihan Pengurus Daerah dilajutkan dengan serah terima dan pelantikan Pengurus
Daerah Yang baru oleh Pengurus Wilayah;
c. Program Kerja untuk Pengurus Daerah, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari
program kerja Perkumpulan yang disesuaikan dengan kondisi setempat;
d. Usul anggota dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
E. PENGURUS PUSAT
Pasal 14
1. Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris
Umum, seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum, seorang Bendahara atau
lebih, dan beberapa orang koordinator serta anggota bidang.

2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus Pusat adalah anggota biasa, dengan
ketentuan:
a. Telah menjabat sebagai Notaris sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali untuk
Jabatan Ketua Umum, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan yang pernah duduk
sebagai anggota Pengurus Pusat, dan/atau anggota Pengurus Wilayah.
b. Selama memangku jabatan sebagai anggota Pengurus Pusat, tidak akan berakhir masa
jabatannya sebagai Notaris.
c. Senantiasa menaati peraturan perundangan, tidak pernah melakukan pelanggaran
terhadap peraturan Perkumpulan, Etika Profesi dan Kode Etik.
d. Loyal terhadap perkumpulan, dan aktif dalam menjalankan organisasi termasuk
menghadiri rapat dan kegiatan organisasi, serta bersedia menandatangani surat
pernyataan kesanggupan selaku Pengurus Pusat.
3. a. Bakal Calon Ketua Umum Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat, diusulkan oleh
Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas (Pra Kongres).
b. Untuk menjadi calon Ketua Umum diusulkan oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Pengurus
Wilayah yang disampaikan pada saat Pra Kongres berlangsung.
c. Ketua Umum Terpilih berhak menyusun anggota Pengurus Pusat, sebagaimana diatur
dalam Anggran Dasar pasal 11 ayat 1 dan berhak membentuk organ-organ tingkat Pusat
lainnya yang dianggap perlu.
d. Ketua Umum diangkat oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya
dapat diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
4. Calon-calon anggota Pengurus Pusat sedapat mungkin berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
5. a. Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat dalam Kongres dilaksanakan dengan sistem
formatur. Formatur dipilih oleh Anggota dalam sidang Pleno Kongres dari calon-calon
anggota Pengurus Pusat yang telah dipilih oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang
Diperluas (Pra Kongres).
b. Formatur terpilih adalah Formatur tunggal yang sekaligus menjadi Ketua Umum, yang
berhak untuk membentuk susunan Pengurus Pusat selambat-lambatnya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari setelah penutupan Kongres.
6. Pengurus Pusat mempunyai tugas dan kewajiban untuk :
a. Melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang ditetapkan oleh Kongres, Kongres Luar Biasa dan keputusan diluar
Kongres.

b. Menyampaikan keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, serta keputusan diluar
Kongres tersebut kepada semua anggota melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus
Daerah.
c. Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua aparat Pemerintah serta Lembaga
baik didalam maupun di luar negeri, yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak
langsung, dengan bidang Notariat dan hukum pada umumnya.
d. Mengadakan rapat berupa Rapat Pleno terbatas, dan Rapat Pleno yang diperluas dalam
rangka pelaksanaan tugas kepengurusannya.
e. Memupuk dan membina rasa kebersamaan profesi (Corpsgeest) diantara para anggota.
f. Memupuk rasa kepedulian terhadap perkumpulan.
g. Meningkatkan ilmu pengetahuan para anggota sesuai dengan perkembangan ilmu,
khususnya ilmu Notariat, memelihara kehormatan diri, etika, moral, dalam rangka
meningkatkan profesionalisme anggota.
7. Rapat Pleno Pengurus Pusat Terbatas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam)
bulan dan dapat juga diadakan sewaktu-waktu, apabila dianggap perlu oleh Ketua Umum atau
apabila diminta oleh seorang Ketua bersama-sama dengan seorang anggota Pengurus Pusat
lainnya yang permintaannya disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui
Sekretaris Umum dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan
Semua anggota Pengurus Pusat berhak menghadiri Rapat Pleno Pengurus Pusat Terbatas.
Rapat Pleno Pengurus Pusat Terbatas adalah sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah Anggota Pengurus Pusat. Apabila pada pembukaan jumlah kuorum tidak tercapai
maka, rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil segala keputusan yang sah, jika rapat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara
dan Koordinator Bidang.
8. Rapat Pleno Pengurus Yang Diperluas dihadiri oleh semua annggota Pengurus Pusat, Dewan
Kehormatan Pusat, wakil Pengurus Wilayah, wakil Dewan Kehormatan Wilayah, wakil
Pengurus Daerah, dan wakil Dewan Kehormatan Daerah, diadakan sekurangnya sekali dalam
18 (delapan belas) bulan untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap keputusan Kongres yang terdahulu, sejauh mana sudah
dilaksanakan atau yang tidak dapat dilaksanakan.
b. Menyempurnakan dan menjalankan keputusan Kongres terakhir.
c. Pada saat setiap Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang diperluas diadakan pula rapat
koordinasi antara Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat, Pengurus Wilayah, dan
Dewan Kehormatan Wilayah.

Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas yang diadakan 6 (enam) bulan menjelang
Kongres dilaksanakan terutama untuk membicarakan :
1) Persiapan Kongres.
2) Penetapan Calon Ketua Umum danDewan Kehormatan Pusat.
3) Hal-hal lain yang perlu diambil keputusan dalam Kongres.
9. Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas adalah sah, jika dihadiri oleh ½ (satu per dua)
jumlah anggota Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat, wakil-wakil dari Pengurus
Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, dan Dewan Kehormatan Daerah.
10. Apabila pada waktu pembukaan rapat, korum tidak tercapai, maka rapat diundur dalam 2
(dua) jam dan apabila sesudah pengunduran itu belum juga tercapai korum, maka rapat
diamggap sah dan dapat mengambil segala keputusan yang sah.
11. Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas sebagaimana yang diatur dalam ayat-ayat diatas
adalah sama dengan Rapat Gabungan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 3 Anggaran Dasar
Perkumpulan.
F. PENGURUS WILAYAH
Pasal 15
1. Pengurus Wilayah terdiri dari seoranga Ketua, Seorang Wakil Ketua atau lebih, seorang
Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara dan
beberapa Ketua seksi.
2. Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi.
3. Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah sama dengan masa jabatan anggota Pengurus Pusat.
4. Para anggota Pengurus Wilayah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
5. Para anggota Pengurus Wilayah diangkat oleh Konferensi Wilayah.
6. Pengurus Wilayah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, dan apabila Ketua atau Sekretaris
berhalangan atau tidak berada di tempat, maka Wakil Ketua bersama-sama dengan Sekretaris
atau Ketua bersama-sama dengan Wakil Sekretaris atau Wakil Ketua bersama-sama dengan
Wakil Sekertaris mewakili Pengurus Wilayah.
7. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus Wilayah adalah anggota biasa yang telah
menjabat sebagai Notaris sekurangnya 5 (lima) tahun dan yang pernah duduk sebagai anggota
Pengurus Wilayah dan/atau anggota Pengurus Daerah, serta selama memangku jabatan
sebagai Pengurus Wilayah tidak akan berakhir masa jabatannya sebagai Notaris dan yang

senantiasa mentaati peraturan perundangan, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap
peraturan Perkumpulan dan Kode Etik serta loyal terhadap perkumpulan.
8. Calon-calon anggota Pengurus Wilayah sedapat mungkin berkedudukan diIbukota Propinsi.
Pengurus Wilayah adalah koordinator dari Pengurus Daerah-Pengurus Daerah yang ada
dalam Wilayah yang bersangkutan, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan dalam ayat
8 di bawah ini.
9. Pengurus Wilayah selaku koordinator dari Pengurus Daerah-Pengurus Daerah dalam
wilayah kepengurusannya, mempunyai tugas dan kewajiban Untuk:
a. Melaksanakan keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, keputusan di luar Kongres,
keputusan-keputusan Pengurus Pusat, Konferensi Wilayah, dan Pengurus Wilayah.
b. Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua Instansi
pemerintah serta lembaga lainnya dalam daerah kepengurusannya, yang mempunyai
hubungan langsung dengan bidang Notariat dan hukum pada umumnya;
c. Mengadakan rapat Pengurus Wilayah dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
d. Memberikan laporan secara periodik sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan kepada atau
setiap waktu yang diminta oleh Pengurus Pusat tentang semua kegiatan dan keadaan
perkumpulan di daerahnya;
e. Memupuk dan membina rasa kebersamaan profesi (corpsgeest) diantara para anggota;
f. Memupuk rasa kepedulian terhadap organisasi;
g. Menyelenggarakan kegiatan yang dipandang berguna bagi konsolidasi organisasi,
peningkatan profesionalisme anggota.
Apabila kegiatan tersebut berskala nasional maka kegiatan tersebut
dikoordinasikan dengan Pengurus Pusat;
h. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan antar Pengurus Daerah yang berada dalam
kepengurusannya;
i. Membantu Pengurus Pusat untuk menyebarluaskan informasi kepada para anggota, baik
secara langsung atau melalui Pengurus Daerah.
10. Rapat Pengurus Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan dapat
diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua atau atas permintaan dari dan

2 (dua) orang anggota Pengurus Wilayah lainnya, yang menyampaikan permintaannya
secara tertulis kepada Pengurus Wilayah melalui Sekretaris dengan menyebutkan hal-hal
yang akan dibicarakan.
11. Rapat Pengurus Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
anggota biasa dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
12. Apabila pada pembukaan rapat, korum tidak tercapai, maka rapat diundus selama 1 (satu)
jam dan apabila sesudah pengunduran itu korum belum juga tercapai, maka rapat dianggap
sah dan dapat mengambil keputusan yang sah.
13. Rapat gabungan Pengurus Wilayah dengan Pengurus Daerah diadakan sekurangnya sekali
dalam 1 (satu) tahun dan dapat juga diadakan sewaktu-waktu apabila diminta oleh
sekurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah Pengurus Daerah-Pengurus Daerah yang
memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada Ketua Pengurus Wilayah. Materi
acara dalam rapat acara ini adalah laporan tahunan kegiatan Pengurus Daerah dan hal-hal
lain yang dianggap perlu.
14. Apabila karena sebab apapun Ketua Pengurus Wilayah tidak dapat menjalankan jabatan
sampai akhir masa jabatannya, maka Wakil Ketua atau dalam hal terdapat lebih dari seorang
Wakil Ketua, salah seorang diantaranya yang dipilih oleh Rapat Gabungan Pengurus
Wilayah dengan Pengurus-Pengurus Daerah bertindak sebagai pejabat Ketua Pengurus
Wilayah.
G. PENGURUS DAERAH
Pasal 17
1 Pengurus Daerah terdiri dari sekurangya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang
Bendahara dan beberapa Ketua seksi.
2 Pengurus Daerah sedapat mungkin berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kotamadya.
3 Masa jabatan anggota Pengurus Daerah adalah sama dengan masa jabatan anggota Pengurus
Pusat.
4 Para anggota Pengurus Daerah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
5 Pengurus Daerah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris dan apabila Ketua atau Sekretaris
berhalangan atau tidak berada di tempat, maka Wakil Ketua bersama-sama dengan Sekretaris
atau Ketua bersama-sama dengan Wakil Sekretaris atau Wakil Ketua bersama-sama dengan
Wakil Sekretaris mewakili Pengurus Daerah.

6 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus Daerah adalah anggota biasa yang telah
menjabat sebagai Notaris, sekurangnya 3 (tiga) tahun serta selama memangku jabatan
sebagai Pengurus Daerah tidak akan berakhir masa jabatanya sebagai Notaris dan yang
senantiasa mentaati peraturan perundangan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap
peraturan Perkumpulan etika profesi dan kode etik serta loyal terhadap perkumpulan.
7 Pengurus Daerah mempunyai tugas dan kewajiban untuk :
a. Melaksanakan keputusan Kongres, Kongres Luas Biasa, keputusan diluar Kongres,
Pengurus Pusat, Konferensi Daerah, keputusan Pengurus Wilayah dan keputusan
Konferensi Daerah;
b. Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua Instansi Pemerintah serta
lembaga lainnya dalam daerah kepengurusannya, yang mempunyai hubungan langsung
dengan bidang Notariat dan hukum pada umumnya;
c. Mengadakan rapat Pengurus Daerah dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
d. Memberikan laporan kepada Pengurus Wilayah mengenai pelaksanaan tugasnya,
sekurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap kali diminta oleh Pengurus
Wilayah;
e. Memupuk dan membina rasa kebersamaan profesi (corpsgeest) diantara para anggota;
f. Memupuk rasa kepedulian terhadap organisasi;
g. Memberikan pertanggung jawaban kepada Konferensi Daerah pada akhir masa
jabatannya termasuk didalamnya perhitungan dan pertanggung jawaban
keuangan;
h. Mengadakan rapat Pengurus Daerah dan Rapat Luar Biasa Anggota dalam rangka
pelaksanaan tugasnya sekurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
i. Menyelenggarakan kegiatan yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan
Anggota di Daerah untuk peningkatan dan profesionalisme anggota dengan ketentuan
apabila kegiatan tersebut bersifat ekstern atau melibatkan Pengurus Daerah lain
dikoordinasikan dengan Pengurus Wilayah.
j. Membantu Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah untuk menyebarluaskan informasi
kepada anggota.

8 Rapat Pengurus Daerah adalah sah, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
anggota biasa dari Daerah yang bersangkutan, dan keputusan- keputusan adalah sah, apabila
disetujui oleh lebih ½ (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
9 Apabila pada pembukaan rapat, korum tidak tercapai, maka rapat diundur selama 1 (satu)
jam dan apabila sesudah pengunduran itu korum belum juga tercapai, maka rapat dianggap
sah dan dapat mengambil keputusan yang sah.
H. DEWAN KEHORMATAN PUSAT
Pasal 17
1. Perkumpulan mempunyai Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat Pusat.
2. - Dewan Kehormatan Pusat terdiri dari 5 (lima) orang anggota.
- Susunan Dewan Kehormatan Pusat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil
Ketua, seorang Sekretaris.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Kehormatan Pusat adalah anggota Biasa yang telah
menjabat sebagai Notaris sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan Anggota Luar Biasa
(mantan Notaris), yang senantiasa mentaati peraturan perkumpulan dan peraturan perundangundangan
yang berlaku, berdedikasi tinggi, berjasa dan loyal serta mempunyai rasa kepedulian
yang tinggi kepada Perkumpulan.
2. Para anggota Dewan Kehormatan Pusat dipilih oleh Kongres.
Dewan Kehormatan Pusat bertanggung jawab pada Kongres atas pelaksanaan tugas dan
kewajibannya.
3. - Masa jabatan Dewan Kehormatan Pusat adalah sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
- Para anggota Dewan kehormatan Pusat yang masa jabatannya telah
berakhir dapat dipilih kembali.
4. Seorang anggota Dewan Kehormatan Pusat tidak boleh merangkap sebagai anggota
Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah dan
Dewan Kehormatan Daerah.
5. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam ayat 2 di atas pasal ini, maka jika selama masa
jabatan Dewan Kehormatan Pusat karena suatu hal terjadi jumlah anggota Dewan

Kehormatan Pusat kurang dari jumlah yang ditetapkan, maka Dewan Kehormatan Pusat yang
ada tetap sah walaupun jumlah anggotanya berkurang.
6. Dewan Kehormatan Pusat merupakan badan yang bersifat otonom didalam mengambil
keputusan-keputusan.
7. Dewan Kehormatan Pusat mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan
dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan serta pentaatan Kode Etik oleh para anggota
Perkumpulan.
8. Kode Etik adalah yang dimaksud dalam pasal 15 Anggaran Dasar Perkumpulan dan
dijabarkan dalam suatu Piagam Kode Etik yang ditetapkan dalam Kongres yang wajib ditaati
oleh setiap anggota perkumpulan.
9. Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya Dewan Kehormatan Pusat berwenang
untuk:
a. Memberikan dan menyampaikan usul serta saran yang ada hubungan dengan Kode Etik
dan pembinaan rasa kebersamaan profesi (corpsgeest) kepada Pengurus Pusat;
b. Memberikan peringatan, baik secara tertulis maupun dengan lisan secara langsung
kepada para anggota yang melakukan pelanggaran atau melakukan perbuatan yang tidak
sesuai dengan Kode Etik atau bertentangan dengan rasa kebersamaan profesi.
c. Memberitahukan tentang pelanggaran tersebut kepada Pengurus Pusat, Pengurus
Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah dan Dewan Kehormatan
Daerah;
d. Mengusulkan kepada Pengurus Pusat untuk melakukan pemberhentian sementara
(schorsing) dari anggota perkumpulan yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik.
e. Menolak atau menerima pengaduan atas pelanggaran Kode Etik.
- Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Dewan Kehormatan Pusat dapat
mengadakan pertemuan dengan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan
Wilayah, Pengurus Daerah, dan Dewan Kehormatan Daerah.
1. Dewan Kehormatan Pusat dapat mencari fakta pelanggaran atas prakarsa sendiri atau
pengaduan secara tertulis dari anggota perkumpulan atau orang lain dengan bukti yang
meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik.
2. - Dewan Kehormatan Pusat setelah menemukan fakta-fakta pelanggaran

atau setelah menerima pengaduan, wajib memanggil anggota yang
bersangkutan untuk memastikan apakah betul terjadi pelanggaran.
- Dewan Kehormatan Pusat diwajibkan untuk memberitahukan tentang adanya pelanggaran
tersebut kepada Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah dan
Dewan Kehormatan Daerah secara tertulis.
- Dari pertemuan tersebut dibuat risalah yang ditandatangani oleh
anggota yang bersangkutan dan Ketua serta seorang anggota Dewan
Kehormatan Pusat.
3. Rapat Dewan Kehormatan Pusat adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per
dua) jumlah anggota dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
dua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
4. Setiap anggota Dewan Kehormatan Pusat mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara.
5. Dewan Kehormatan Pusat wajib memberikan keputusan dalam tingkat banding atas keputusan
Dewan Kehormatan Wilayah yang diajukan banding kepadanya oleh anggota yang
bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya berkas permohonan
banding. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat dalam tingkat banding tidak dapat diganggu
gugat.
6. Dalam menangani atau menyelesaikan suatu kasus, Anggota Dewan Kehormatan Pusat harus;
a. Tetap menghormati dan menjunjung tinggi martabat anggota yang
bersangkutan.
b. Selalu menjaga suasana kekeluargaan;
c. Merahasiakan segala apa yang ditemukannya.
7. Dewan Kehormatan Pusat, Dewan Kehormatan Wilayah, Dewan kehormatan Daerah, Pengurus
Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah mengadakan pertemuan berkala, sedikitnya 6
(enam) bulan sekali atau setiap kali dipandang perlu oleh Pengurus Pusat atau Dewan
Kehormatan Pusat atau atas permintaan 2 (dua) Pengurus Wilayah berikut Dewan Kehormatan
Wilayah atau atas permintaan 5 (lima) Pengurus Daerah berikut Dewan Kehormatan Daerah.
8. Anggota Dewan Kehormatan Pusat sedapatnya menjadi Majelis Pengawas Pusat Notaris dari
unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus organisasi.
I. DEWAN KEHORMATAN WILAYAH
Pasal 18

1. Perkumpulan mempunyai Dewan Kehormatan Wilayah setiap kepengurusan Pengurus
Wilayah.
2. - Dewan Kehormatan Wilayah terdiri dari 5 (lima) orang anggota diantaranya seorang Ketua,
seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris.
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Kehormatan Wilayah adalah anggota Biasa
yang telah menjabat sebagai Notaris sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan Anggota Luar
Biasa (mantan Notaris), yang senantiasa mentaati peraturan perkumpulan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, berdedikasi tinggi. Berjasa dan loyal serta mempunyai
rasa kepedulian yang tinggi kepada Perkumpulan, kecuali untuk Wilayah-Wilayah tertentu,
Konferensi Wilayah dapat menentukan lain, terutama mengenai komposisi Notaris dan
mantan Notaris.
3. Masa Jabatan anggota Dewan Kehormatan Wilayah adalah sama dengan Masa Jabatan Anggota
Pengurus Wilayah.
- Para anggota Dewan Kehormatan Wilayah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih
kembali.
4. Seorang anggota Dewan Kehormatan Wilayah tidak boleh merangkap sebagai anggota
Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Dewan
Kehormatan Daerah.
5. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam ayat 2 diatas pasal ini, maka jika selama masa
jabatan karena sesuatu hal terjadi jumlah anggota Dewan Kehormatan Wilayah kurang dari
jumlah yang ditetapkan maka Dewan Kehormatan Wilayah yang ada tetap sah walaupun
jumlah anggotanya berkurang.
6. Dewan Kehormatan Wilayah merupakan badan yang bersifat otonom didalam mengambil
keputusan.
7. Dewan Kehormatan Wilayah mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan
dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan serta pentaatan Kode Etik oleh para anggota
perkumpulan di Wilayah masing-masing.
8. Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya Dewan Kehormatan Wilayah berwenang
untuk:
a. Memberikan dan menyampaikan usul dan saran yang ada hubungannya dengan Kode Etik
dan pembinaan rasa kebersamaan profesi (corpsgeest) kepada Pengurus Wilayah;

b. Memberikan peringatan, baik secara tertulis maupun dengan lisan secara langsung kepada
para anggota di Wilayah masing-masing yang melakukan pelanggaran atau perbuatan yang
tidak sesuai dengan Kode Etik atau bertentangan dengan rasa kebersamaan profesi;
c. Memberitahukan tentang pelanggaran tersebut kepada Pengurus Wilayah, Pengurus
Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat;
d. Mengusulkan kepada Pengurus Pusat melalui Dewan Kehormatan Pusat untuk
pemberhentian sementara (schorsing) anggota perkumpulan yang melakukan pelanggaran
terhadap Kode Etik.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Dewan Kehormatan Wilayah dapat mengadakan
pertemuan dengan Pengurus Wilayah, Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat, Pengurus
Daerah atau Dewan Kehormatan Daerah.
9. Dewan Kehormatan Wilayah dapat mencari fakta pelanggaran atas prakarsa sendiri atau setelah
menerima pengaduan secara tertulis dari seorang anggota perkumpulan atau orang lain dengan
bukti-bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik.
10. Dewan Kehormatan Wilayah setelah menemukan fakta-fakta pelanggaran Kode Etik atau
setelah menerima pengaduan, wajib memanggil anggota yang bersangkutan untuk memastikan
apakah betul telah terjadi pelanggaran dan memberikan kesempatan kepadanya untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan.
- Dari pertemuan tersebut dibuat risalah yang ditanda tangani oleh anggota yang bersangkutan
dan Ketua serta seorang anggota Dewan Kehormatan Wilayah. Dewan Kehormatan Wilayah
diwajibkan untuk memberikan keputusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengaduan
diajukan.
- Terhadap keputusan Dewan Kehormatan Wilayah dapat diadakan banding ke Dewan
Kehormatan Pusat.
11. Dewan Kehormatan Wilayah wajib memberitahukan tentang keputusannya kepada Dewan
Kehormatan Pusat, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Dewan
Kehormatan Daerah.
12. Rapat Dewan Kehormatan Wilayah adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
suara yang dikeluarkan secara sah.
13. Setiap Anggota Dewan Kehormatan Wilayah mempunyai hak untuk mengeluarkan satu
suara.

14. Dalam menangani atau menyelesaikan suatu kasus, Anggota Dewan Kehormatan Wilayah
harus:
a. Tetap menghormati dan menjunjung tinggi martabat anggota yang
bersangkutan;
b. Selalu menjaga suasana kekeluargaan;
c. Merahasiakan segala apa yang ditemukannya
15. Jika keputusan Dewan Kehormatan Wilayah ditolak oleh Dewan Kehormatan Pusat, baik
sebagian maupun seluruhnya maka Dewan Kehormatan Wilayah diwajibkan untuk
melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Pusat dan memberitahukannya kepada anggota
yang bersangkutan dan kepada Dewan Kehormatan Pusat, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah,
Pengurus Daerah dan Dewan Koharmatan Daerah..
16. Dewan Kehormatan Wilayah, Dewan Kehormatan Pusat, Dewan Kehormatan Daerah,
Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah mengadakan pertemuan bekala,
sedikitnya 6 (enam) bulan sekali atau setiap kali dipandang perlu oleh Pengurus Pusat atau
Dewan Kehormatan Pusat atau atas permintaan 2 (dua) Pengurus Wilayah berikut Dewan
Kehormatan Wilayah atau atas permintaan 5 (l.ima) Pengurus Daerah berikut Dewan
Kehormatan Daerah.
17. Anggota Dewan Kehormatan Wilayah sedapatnya menjadi Majelis Pengawas Wilayah Notaris
dari unsur Notaris.
J. DEWAN KEHORMATAN DAERAH
Pasal 19
1. Perkumpulan mempunyai Dewan Kehormatan Daerah pada setiap kepengurusan Daerah.
2. Dewan Kehormatan Daerah terdiri dari 3 (tiga) orang anggota diantaranya seorang Ketua,
seorang Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris.
- Yang dapat menjadi anggota Dewan Kehormatan Daerah adalah anggota biasa yang telah
menjabat sebagai Notaris sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan Anggota Luar Biasa
(mantan Notaris senantiasa mentaati peraturan perkumpulan dan peraturan perundangundangan
yang berlaku, berdedikasi tinggi, berjasa dan loyal serta mempunyai rasa
kepedulian yang tinggi kepada Perkumpulan kecuali untuk Daerah-daerah tertentu,
Konferensi Daerah dapat menentukan lain, terutama mengenai komposisi Notaris dan
mantan Notaris.

3. Masa Jabatan anggota Dewan Kehormatan Daerah adalah sama dengan Masa Jabatan Anggota
Pengurus Daerah.
-Para anggota Dewan Kehormatan Daerah yang masa jabatannya telah
berakhir dapat dipilih kembali.
4. Seorang anggota Dewan Kehormatan Daerah tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus
Pusat, Dewan Kehormatan Pusat, Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah dan
Pengurus Daerah.
5. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam ayat 2 diatas pasal ini, maka jika selama masa
jabatan karena sesuatu hal terjadi jumlah anggota Dewan Kehormatan Daerah kurang dari
jumlah yang ditetapkan maka Dewan Kehormatan Daerah yang ada tetap sah walaupun jumlah
anggotanya berkurang.
6. Dewan Kehormatan Daerah merupakan badan yang bersifat otonom didalam mengambil
keputusan.
7. Dewan Kehormatan Daerah mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan
dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan serta pentaatan Kode Etik oleh para anggota
perkumpulan di daerah masing-masing.
8. Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya Dewan Kehormatan Daerah berwenang
untuk:
a. Memberikan dan menyampaikan usul dan saran yang ada hubungannya dengan Kode Etik
dan pembinaan rasa kebersamaan profesi (corpsgeest) kepada Pengurus Daerah;
b. Memberikan peringatan, baik secara tertulis maupun dengan lisan secara langsung kepada
para anggota di Daerah masing-masing yang melakukan pelanggaran atau perbuatan yang
tidak sesuai dengan Kode Etik atau bertentangan dengan rasa kebersamaan profesi;
c. Memberitahukan tentang pelanggaran tersebut kepada Pengurus Daerah, Pengurus
Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat;
d. Mengusulkan kepada Pengurus Pusat melalui Dewan Kehormatan Wilayah dan Dewan
Kehormatan Pusat untuk pemberhentian sementara (schorsing) anggota perkumpulan yang
melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Dewan Kehormatan Daerah dapat
mengadakan pertemuan dengan Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan
Wilayah, Pengurus Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat.

9. Dewan Kehormatan Daerah dapat mencari fakta pelanggaran atas prakarsa sendiri atau setelah
menerima pengaduan secara tertulis dari seorang anggota perkumpulan atau orang lain dengan
bukti-bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik.
10. Dewan Kehormatan Daerah setelah menemukan fakta-fakta pelanggaran Kode Etik atau setelah
menerima pengaduan, wajib memanggil anggota yang bersangkutan untuk memastikan apakah
betul telah terjadi pelanggaran dan memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan
penjelasan dan pembelaan.
- Dari pertemuan tersebut dibuat risalah yang ditanda tangani oleh anggota yang bersangkutan
dan Ketua serta seorang anggota Dewan Kehormatan Daerah. Dewan Kehormatan Daerah
diwajibkan untuk memberikan keputusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengaduan
diajukan.
- Terhadap keputusan Dewan Kehormatan Daerah dapat diadakan banding ke Dewan
Kehormatan Wilayah.
11. Dewan Kehormatan Daerah wajib memberitahukan tentan keputusannya itu kepada Pengurus
Daerah, Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Pusat dan Dewan
Kehormatan Pusat.
12. Rapat Dewan Kehormatan Daerah adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
suara yang dikeluarkan secara sah.
13. Setiap Anggota Dewan Kehormatan Daerah mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara.
14. Dalam menangani atau menyelesaikan suatu kasus, Anggota Dewan Kehormatan Daerah harus:
a. Tetap menghormati dan menjunjung tinggi martabat anggota yang bersangkutan ;
b. Selalu menjaga suasana kekeluargaan;
c. Merahasiakan segala apa yang ditemukannya.
15. Jika keputusan Dewan Kehormatan Daerah ditolak oleh Dewan Kehormatan Wilayah, baik
sebagian maupun seluruhnya maka Dewan Kehormatan Daerah diwajibkan untuk
melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Wilayah dan memberitahukannya kepada
anggota yang bersangkutan dan kepada Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, Dewan
Kehormatan Wilayah, Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat.
16. Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus
Wilayah, Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat mengadakan pertemuan berkala,
sedikitnya 6 (enam) bulan sekali atau setiap kali dipandang perlu oleh 2 (dua) anggota Dewan
Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah atau Dewan Kehormatan Pusat.

17. Anggota Dewan Kehormatan Daerah sedapatnya menjadi Majelis Pengawas Daerah Notaris
dari unsur Notaris.
BAB IV
K E K A Y A A N
Pasal 20
1. Kekayaan perkumpulan bersumber dari:
a. Iuran anggota
b. Sumbangan-sumbangan dari anggota-anggota perkumpulan, badan-badan pemerintah
dan swasta dan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat,
c. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh perkumpulan sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan undang-undang/peraturan yang berlaku.
2. Ketentuan tentang uang pangkal dan uang iuran:
a. Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan ditetapkan oleh Pengurus Pusat
b. Pengurus Daerah diwajibkan untuk menyerahkan sebagian dari uang pangkal dan uang
iuran sebesar 25 % (dua puluh lima persen) kepada Pengurus Pusat dan sebesar 25 % (dua
puluh lima persen) kepada Pengurus Wilayah.
3. Ketentuan tentang usaha yang sah dan halal serta sumbangan yang sifatnya tidak mengikat
akan diputuskan oleh Pengurus Pusat.
BAB V
LAMBANG PERKUMPULAN
Pasal 21
Perkumpulan mempunyai lambang yang merupakan suatu rangkaian sehingga menjadi suatu
kesatuan dari unsur-unsur atribut yang ada pada zaman dahulu, diberikan secara simbolis kepada
seorang yang diangkat sebagai Notaris (Notairus) pada saat pelantikannya sebagai Notaris
(Notarius) yang terdiri dari:
1. PERKAMEN ( bahan/kertas untuk penulisan) – warna : Putih
2. CINCIN CAP (Zegelring) – warna : Kuning Emas
3. PENA darii bulu angsa (Vederpen) - warna : Putih
4. BOTOL tinta (inktkoker) warna : Merah

5. Sehelai PITA putih dengan bertuliskan perkataan perkataan “Notarius” yang dilekatkan pada
ujung bagian bawah dari perkamen dan Pena (Vederpen) tersebut.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1. Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah dan/atau ditambah oleh Rapat Pleno Pengurus
Pusat yang diperluas,yang dihadiri oleh sekurang-kuranganya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat, Wakil-wakil Pengurus Wilayah, Dewan
Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dan keputusan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara
sah dalam rapat.
2. Apabila dalam pembukuan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas tidak tercapai korum,
maka Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas diundur selama 3 (tiga) jam dan apabila
sesudah pengunduran itu belum juga tercapai korum yang dipersyaratkan, maka Rapat Pleno
Pengurus Pusat Yang Diperluas dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang sah,
dengan tidak mengindahkan jumlah anggota yang hadis asal saja keputusan itu disetujui oleh
sekurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
3. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan
diatur dan ditentuak dalam peraturan perkumpulan yang ditentukan dalam Rapat Pleno
Pengurus Pusat Terbatas.
4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus
Pusat Yang Diperluas ini.
Ditetapkan Di : Karawaci – Tangerang
Pada Tanggal : 7 September 2006
H. RAKHMAT SYAMSUL RIZAL, SH. MH.

Ketua Sidang Pleno
Mengetahui,
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA
(PP – INI)
TIEN NORMAN LUBIS, SH. ADRIAN DJUAINI, SH.
Ketua Umum Sekretaris Umum

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...