AD - INI


PERKUMPULAN
Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 16/5 – 2006 No.39.
Pengumuman dalam Berita Negara R.I sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 5
Staatsblad 1870 nomor 64 tentang Perkumpulan.
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : C-18.HT.01.06.TH.2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIAa
Membaca : Surat Permohonan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris
Indonesia Nomor 137/U/4-VII/PP-INI/2005 tanggal 04 Juli
2005 dan Surat Nomor 02-III/SEK- PPINI/2006 tanggal 29
Maret 2006, perihal permohonan persetujuan atas perubahan
anggaran dasar perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
Mengingat : 1. Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 5 a Staatblad 1870 Nomor 64
Tentang perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum
sebagaimana terakhir dirubah dengan Staatblad 1904 Nomor
272, Pasal 1653 sampai dengan 1665 Kitab Undang-undang
hukum Perdata, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur perkumpulan.
2. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
J.A.5/105/15 tanggal 16 Nopember 1955 (Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1956).
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar : Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia
disingkat I.N.I. NPWP 1.692.286.6025 berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia, sebagaimana perubahan anggaran dasarnya termuat pada
lampiran keputusan ini dan menyatakan perubahan itu berlaku pada hari
pengumumannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

KEDUA :Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini
disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 17 April 2006
A.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
ZULKARNAIN YUNUS, SH., MH
NIP,: 040034478
ANGGARAN DASAR
IKATAN NOTARIS INDONESIA
HASIL KONGRES LUAR BIASA IKATAN NOTARIS INDONESIA
BANDUNG, 27 JANUARI 2005
MENIMBANG : a. Bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah
disahkan dan diundangkan serta mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober
2004.
b. Bahwa dalam Undang-Undang tersebut,antara lain diatur tentang organisasi
Notaris yang merupakan organisasi profesi jabatan Notrais berbentuk
Perkumpulan yang berbadan Hukum dan ketentuan mengenai tujuan, tugas,
wewenang, tata kerja, serta susunan organisasi tersebut ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan
Notaris yang terakhir telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-10221.HT.01.06 Tahun
1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan no.1/P-1995, Ikatan Notaris

Indonesia merupakan satu-satunya wadah organisasi bagi segenap
Notaris di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan yang berbadan
Hukum.
d. Bahwa untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berikut
peraturan pelaksanaannya, sekaligus untuk lebih meningkatkan
efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan aktifitas Perkumpulan
maka Anggaran Dasar Perkumpulan Notaris perlu disempurnakan
dengan cara mengubah dan menyusun kembali.
MENGINGAT : a. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Notaris
dan peraturan pelaksanaanya;
b. Anggaran Dasar Perkumpulan;
c. Keputusan yang telah diambil dan ditetapkan oleh kongres.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : Mengubah seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris
Indonesia disingkat I.N.I, yang untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut :
“Perkumpulan” sehingga untuk seterusnya anggaran Dasar Perkumpulan tersebut berbunyi
sebagai berikut :
MUKADIMAH
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila,
dimana setiap warganya dituntut untuk turut berperan dalam menegakkan hukum, keadilan, dan
kebenaran guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut setiap pengabdi dan aparat hukum dituntut
memiliki tekad untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran sebagai perwujudan dari rasa
tanggung jawab dan pengabdian kepada Tuhan yang Maha Esa, Bangsa dan Negara;
Bahwa Notaris sebagai Pejabat Umum dan salah satu unsur pengabdi
hukum,berkewajiban untuk turut menegakkan hukum sesuai dengan profesinya, dengan
menyumbangkan tenaga dan pikiran serta melakukan tugasnya dengan amanah, jujur, seksama,
mandiri, dan tidak berpihak;
Bahwa Ikatan Notaris Indonesia adalah organisasi yang berbentuk Perkumpulan yang
berbadan hukum sebagi satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di
Indonesia, bercita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris.
Dengan bersendikan mukadimah ini, maka disusunlah kembali Anggaran Dasar dari
perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia sebagai berikut :

BAB I
Nama, tempat kedudukan dan waktu
Pasal 1
Perkumpulan bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I, adalah organisasi profesi Jabatan
Notaris yang berbadan hukum, sebagaimana dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Pasal 2
Perkumpulan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Perkumpulan berdiri sejak tanggal 1-7-1908 (satu Juli seribu sembilan ratus delapan) untuk waktu
yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
Asas, pedoman dan sifat
Pasal 4
Perkumpulan berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Perkumpulan berpedoman pada peraturan perundang-udangan yang berlaku pada umumnya dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Notaris pada khususnya serta peraturan
perkumpulan.
Pasal 6
Perkumpulan adalah wadah organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di seluruh
Indonesia.
BAB III
Tujuan dan usaha
Pasal 7
Tujuan Perkumpulan adalah :
1. Menjunjung tinggi kebanaran dan keadilan serta mengupayakan terwujudnya kepastian
hukum.
2. Memajukan dan mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu serta pengetahuan
dalam bidang Notariat pada khususnya.
3. Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu Notaris selaku Pejabat Umum dalam
rangka pengabdiannya kepada Tuah Yang Maha Esa, Bangasa dan Negara.

4. Memupuk dan mempererat hubungan selaturahmi dan rasa persaudaraan serta rasa
kekeluargaan antara sesama anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta
kesejahteraan segenap anggotanya.
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan tersebut Perkumpulan berusaha:
1. Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki Perkumpulan yang
bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesama anggota dalam
rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu perkumpulan.
2. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam
menjalankan jabatan dan profesinya secara Profesional, guna menjaga dan mempertahankan
keluhuran martabat jabatan Notaris.
3. Menjunjung tinggi serta menjaga kehormatan profesi jabatan Notaris, meningkatkan fungsi
dan peranya serta meningkatan mutu ilmu kenotariatan dengan jalan menyelenggarakan
pertemuan ilmiah, ceramah, seminar dan sejenisnya serta penerbitan tulisan karya ilmiah.
4. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan, keberadaan, peranan, fungsi dan kedudukan
lembaga Notaris di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi jabatan Notaris.
5. Mengadakan, memupuk serta membina dan meningkatkan kerjasama dengan badan, lembaga
dan norganisasi lain, baik di dalam maupun dari luar negeri yang mempunyai tujuan yang
sama atau hampir sama dengan Perkumpulan termasuk dengan lembaga pendidikan atau
instansi yang terkait dan yang mempunyai hubungan dengan lembaga kenotariatan.
6. Mengadakan dan menyelenggarakan pendidikan Notaris, serta berperan aktif dalam
mempersiapkan lahirnya calon Notaris yang Profesional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur,
berwawasan dan berilmu pengetahuan luas dan memiliki integrasi moral serta memiliki
akhlak yang baik.
7. Melakukan usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan asas, pedoman dan tujuan
Perkumpulan.
BAB IV
K e a n g g o t a a n
Pasal 9
1.Anggota Perkumpulan terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan.
2.Setiap Notaris Indonesia menjadi Anggota Biasa.

3.Hal-hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB V
Susunan dan alat perlengkapan organisasi
Pasal 10
1. Perkumpulan mempunyai alat perlengkapan berupa:
a. Rapat anggota :
- Kongres/Kongres Luar Biasa;
- Konferensi Wilayah/Konferensi Wilayah Luar Biasa;
- Konferensi Daerah/Konferensi Daerah Luar Biasa.
b. Kepengurusan :
- Pengurus Pusat;
- Pengurus Wilayah;
- Pengurus Daerah;
c. Dewan Kehormatan :
- Dewan Kehormatan Pusat;
- Dewan Kehormatan Wilayah;
- Dewan Kehormatan Daerah;
2. Kongres adalah rapat anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Perkumpulan yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
3. Dipersamakan dengan keputusan Kongres ialah keputusan yang diambil di luar Kongres
dengan cara dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Kecuali dalam Anggaran Dasar ditentukan lain, Kongres dapat mengambil keputusan yang
sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Perkumpulan, melalui
sistem perwakilan dan keputusan itu disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam acara pengambilan keputusan itu.
5. Konferensi Wilayah adalah rapat anggota dalam wilayah kepengurusan wilayah.
6. Konferensi Daerah adalah rapat anggota dalam daerah kepengurusan daerah.
Pengurus Perkumpulan
Pasal 11
Pengurus Perkumpulan terdiri dari :
1. Pengurus Pusat
a. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

b. Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan, yang terdiri dari seorang
Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Umum dan seorang
Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan Seorang Bendahara atau lebih,
dan beberapa orang Koordinator serta Anggota Bidang.
c. Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili Pengurus Pusat dan karenanya mewakili
Perkumpulan dan apabila Ketua Umum berhalangan atau tidak berada di tempat, hal itu
tidak perlu dibuktikan terhadap pihak luar, maka 2 (dua) orang Ketua yang lainhnya
bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau seorang Sekretaris mewakili Pengurus
Pusat dan karenanya mewakili Perkumpulan di dalam dan di luar Pengadilan, serta
bertanggung jawab terhadap jalannya Perkumpulan baik mengenai pengurusan maupun
pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk perbuatan:
1. Membeli, menjual, mengagunkan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak
kepunyaan Perkumpulan;
2. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perkumpulan;
3. Menanam kekayaan Perkumpulan dalam suatu usaha;
4. Bertindak sebagai penjamin atas sesuatu hutang pihak lain; harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Pleno Pengurus Pusat.
d. Pengurus Pusat mengusulkan pencalonan anggota Majelis Pengawas Pusat setelah
mendengar usul dan pendapat dari Dewan Kehormatan Pusat.
e. Pengurus Pusat secara periodik mengadakan pertemuan dengan Dewan
Kehormatan Pusat sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
f. Pengurus Pusat dapat mengangkat Penasihat.
2. Pengurus Wilayah
a. Pada setiap Propinsi dibentuk Pengurus Wilayah yang berkedudukan di
Ibukota Propinsi.
b. Pengurus Wilayah adalah pelaksana kebijakan organisasi di tingkat propinsi dan
selaku koordinator pengurus daerah dalam wilayah kepengurusan.
c. Pengurus Wilayah terdiri dari seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua atau lebih, seorang
Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa Koordinator
serta anggota Bidang.
d. Pengurus Wilayah mengusulkan pencalonan anggota Majelis Pengawas Wilayah
setelah mendengar usul dan pendapat Dewan Kehormatan
Wilayah.
e. Pengurus Wilayah berwenang menjalankan urusan Perkumpulan pada

Tingkat Propinsi dan apabila berhubungan dan/atau berkenaan dengan
Propinsi lain maupun dengan instansi pada tingkat Pusat, Pengurus
Wilayah harus berkoordinasi dengan Pengurus Pusat.
f. Pengurus Wilayah dapat mengangkat Penasihat.
3. Pengurus Daerah
a Pada setiap kabupaten/kota dapat dibentuk Pengurus Daerah.
b Pengurus Daerah adalah pelaksana kebijakan Perkumpulan di tingkat Kabupaten/kota
yang bertugas selaku pembina, melakukan koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan
yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan anggota untuk peningkatan
profesionalisme Notaris di dalam daerah kepengurusannya.
c Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang
Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Koordinator dan anggota seksi.
d Pengurus Daerah mengusulkan pencalonan anggota Majelis Pengawas Daerah setelah
mendengar usul dan pendapat Dewan Kehormatan Daerah.
e Pengurus Daerah berwewenang menjalankan urusan Perkumpulan di tingkat
kabupaten/kota dan apabila berhubungan dan/atau berkenaan dengan kabupaten/kota
lain maupun dengan instansi pada tingkat wilayah, Pengurus Daerah harus
berkoordinasi dengan Pengurus Daerah lainnya yang terkait dan Pengurus Wilayah.
Dalam hal kegiatan yang dilakukan melibatkan/menyertakan instansi pada tingkat
pusat, maka Pengurus Wilayah yang meliputi kepengurusan daerah tersebut harus
Berkoordinasi dengan Pengurus Pusat.
f Pengurus Daerah dapat mengangkat Penasihat.
Dewan Kehormatan
Pasal 12
1. Dewan kehormatan terdiri dari beberapa orang anggota yang dipilih dari
Anggota Biasa dan werda Notaris, yang berdedikasi tinggi dan loyal
Terhadap Perkumpulan, berkepribadian baik, arif dan bijaksana,
sehingga dapat menjadi panutan bagi anggota dan diangkat oleh Kongres
untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan kepengurusan.
2. Pencalonan anggota Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1, dilakukan atas dasar rekomendasi dari Pengurus Daerah.
3. Dewan Kehormatan bertugas untuk :

- melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam men
junjung tinggi kode etik;
- memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan
kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan
kepentingan masyarakat secara langsung;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran
Kode Etik dan jabatan Notaris.
BAB VI
Kode Etik Notaris dan Penegakan Kode Etik
Pasal 13
a. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan
mempunyai Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres danm merupakan kaidah
moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.
b. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan Kode Etik tersebut;
c. Pengurus Perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan, bekerja sama
dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya
penegakan Kode Etik.
BAB VII
K e k a y a a n
Pasal 14
Kekayaan Perkumpulan diperoleh dari :
1. Uang pangkal;
2. Uang iuran bulanan;
3. Sumbangan-sumbangan yang sifatnya tidak mengikat;
4. Usaha-usaha yang sah, legal dan halal.
BAB VIII
L a m b a n g
Pasal 15
Perkumpulan mempunyai lambang yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Perkumpulan.
BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 16

1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah berdasarkan keputusan Kongres yang dihadir oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Perkumpulan melalui sistem
perwakilan dan Kongres dapat mengambil keputusan yang sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
Kongres.
2. Apabila korum yang ditetapkan tidak tercapai, maka Kongres diundur untuk waktu sekurangkurangnya
3 (tiga) jam dan apabila sesudah pengunduran waktu itu, korum tidak juga
tercapai, maka Kongres berwenang mengambil keputusan yang sah mengenai hal itu, dengan
tidak perlu mengindahkan jumlah anggota atau wakilnya yang hadir, asal saja keputusan itu
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan sah dalam Kongres.
BAB X
Pembubaran dan Likuidasi
Pasal 17
1. Perkumpulan hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus diadakan
untuk keperluan itu dan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah
anggota Perkumpulan melalui system perwakilan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Kongres.
2. Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka dilakukan likuidasi oleh Pengurus Pusat, kecuali
Kongres menentukan lain.
3. Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka sisa kekayaan Perkumpulan penggunaannya
ditentukan oleh Kongres.
BAB XI
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

2. Peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan peraturan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut merupakan penjabaran dari serta
untuk melengkapi Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga dan/atau perubahannya ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus
Pusat yang diperluas yaitu rapat gabungan Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat,
Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah dan Dewah Kehormatan
Daerah yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
Peraturan Peralihan
Pasal 19
Majelis Kehormatan dan kepengurusan yang telah ada sebelum perubahan Anggaran Dasar ini
tetap berlaku hanya saja penamaannya disesuaikan dengan ketentuan dalam perubahan Anggaran
Dasar ini. Badan Penasehat dan alat kelengkapan Perkumpulan yang dalam Anggaran Dasar ini
tidak diatur lagi dan/atau ditiadakan, tetap diakui sampai dengan penyelenggarakan Kongres
Ikatan Notaris Indonesia ke XIX mendatang.
BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 20
1. a.Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran
Dasar atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan diputuskan oleh Pengurus Pusat.
b.Menugaskan Pengurus Pusat untuk menyusun rancangan perubahan Anggaran Rumah
Tangga yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar, untuk segera diajukan dalam Rapat
Pleno Pengurus Pusat yang diperluas yang diadakan untuk pertama kali setelah Kongres
Luar Biasa ini.
2. Konges Luar Biasa memberi kuasa kepada Pengurus Pusat untuk memohon persetujuan
kepada yang berwenang atas perubahan Anggaran Dasar ini, dan mengadakan perubahan,
penambahan dan/atau penyempurnaan yang bersifat bagaimanapun juga pada perubahan
Anggaran Dasar ini, yang diperlukan guna mendapat persetujuan.

Untuk maksud tersebut Pengurus Pusat berwenang menghadap dihadapan yang berwajib atau
pihak lain dan instansi/pejabat siapapun dan dimanapun juga memberikan atau meminta
keterangan-keterangan, memasukkan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani
akta atau segala macar surat dan dokumen apapun yang diperlukan, mengajukan surat
permohonan untuk itu, membayar segala biaya dan ongkos-ongkos untuk itu, meminta dan
menerima segala macam surat, dokumen atau turunan dan salinan akta yang diperlukan,
menentukan dan memilih domisili hukum yang sah, dan selanjutnya melakukan segala
tindakan/perbuatan hukum apapun yang dianggap baik dan berguna untuk mencapai maksud
tersebut di atas.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 27 – 28 Januari 2005
KOMISI ANGGARAN DASAR
Ketua Sekretaris
BADAR BARABA, SH. MH. JULIUS PURNAWAN, SH. MS.
Wakil Ketua :
DRS. ANDY A. AGUS, SH.
FARDIAN, SH.
DIPO NUSANTARA, SH.
IRWAN SANTOSA, SH.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...