Sabtu, 21 Mei 2011

SELAMAT MENEMPUH UJIAN KODE ETIK NOTARIS 2011

Bagi rekan-rekan calon notaris Indonesia kami mengucapkan selamat menempuh ujian Kode Etik Notaris 2011 yang diselenggarakan di 6 wilayah Pengwil Ikatan Notaris Indonesia.
Semoga pembekalan yang diberikan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia dapat anda serap sepenuhnya dan menjadi bekal kelak pada waktu anda diangkat sebagai Pejabat Umum Notaris dan membuka kantor Notaris sendiri.
Semoga amanah yang diberikan kepada kita dapat kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan YME maupun kepada sesama kita.

Salam sejahtera

Jusuf Patrick


==dikutip dari :
Notaris_Indonesia·Wadah komunikasi Notaris&PPAT Indonesia http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/message/9507 
==========================


Info Notariat juga turut mengucapkan Selamat Menempuh Ujian Kode Etik Notaris 2011 kepada Rekan-Rekan semua. 
Hari ini akan diadakan Ujian Tertulis dan Ujian Lisan bagi Para Calon Notaris Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memudahkan segala sesuatunya. 
Dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Jumat, 20 Mei 2011

PERTANYAAN TENTANG PJN DAN KODE ETIK NOTARIS – Bag.5


BAB V
PENDIDIKAN NOTARIS / NOTARIAT

123.


Coba terangkan secara singkat pertumbuhan dan perkembangan (sejarah/ riwayat) tentang Pendidikan Notariat di Indonesia sejak/di zaman penjajahan Belanda hingga dewasa ini.




124.


Terangkan pula sejauh mana peran Prof. Mr. J. Eggens tentang pendidikan dimaksud.

PERTANYAAN TENTANG PJN DAN KODE ETIK NOTARIS – Bag.4


BAB IV
KODE ETIK NOTARIS

119.
a.

Sejak kapan I.N.I. menetapkan Kode Etik Notaris?


-
Bagaimana dengan perubahannya?

b.

Coba jelaskan hubungan antara Kode Etik Notaris dengan Peraturan Jabatan Notaris. (UUJN 30/2004)

PERTANYAAN TENTANG PJN DAN KODE ETIK NOTARIS – Bag.3


BAB III
ASOSIASI NOTARIS


109.


Coba ceritakan secara singkat namun jelas sejarah/riwayat didirikannya Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.).




110.


Apakah tujuan terbentuknya I.N.I. itu?

PERTANYAAN TENTANG PJN DAN KODE ETIK NOTARIS – Bag.2



BAB. II
UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
19.
a.

Sebutkan nama/sebutkan asli dari Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia sebelum diubah dengan UUJN 30/2004.

b.

Di mana (dalam perundang-undangan apa/mana) diaturnya, dan sejak kapan mulai berlakunya dan berakhirnya?

PERTANYAAN TENTANG PJN DAN KODE ETIK NOTARIS – Bag.1




HIMPUNAN SOAL  PERTANYAAN TENTANG
PERATURAN JABATAN NOTARIS & KODE ETIK/ETIKA PROFESI  NOTARIS
PENDAHULUAN


Sebagai evaluasi dan penjabaran dari catatan saya dalam tulisan ini, himpunan soal/pertanyaan ini saya sajikan khusus bagi para (Ass.) Dosen dan para Mahasiswa Pendidikan Program Magister KeNotariat an Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Catatan ini merupakan salah satu usaha saya dalam membina dan memajukan studi Kenotariatan tersebut.

Dengan cara banyak berlatih memecahkan '1001' macam soal, maka diharapkan agar mereka yang mempelajari dan mendalami studi tersebut, setelah benar-benar memahami sehingga lancar dalam menempuh ujian-ujian dan menghayati Tugas dan Jabatannya sebagai Notaris, kelak dikemudian hari.

Dengan demikian dalam menjalankan praktek notariat kelak pun — insya Allah — tidak akan kaku.

Jawaban-jawaban soal-soal yang dihimpun dalam tulisan ini terdapat dalam berbagai literatur yang saya acu-/referensi-kan. Pertanyaan-pertanyaan/soal-soal dalam kumpulan ini saya bagi dalam beberapa Bab, yaitu :



-
Bab I soal-soal yang menyangkut sejarah dan perkembangan notariat, baik umum, maupun khusus, yaitu tentang notariat antar bangsa dan di Indonesia.
-
Bab II soal-soal yang berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (termasuk Honorarium).
-
Bab III soal-soal yang ada sangkut pautnya dengan Asosiasi Notaris/Notariat.
-
Bab IV soal-soal yang bertalian dengan Kode Etik Notaris.
-
Bab V soal-soal tentang Pendidikan Notaris/Notariat.
-
Bab VI lain-lain.
Catatan : maksud kata “saya” di sini ditujukan kepada Yth. Notaris Herman Adriansyah, SH


BAB I
TENTANG SEJARAH DAN PERKEMBANGAN NOTARIAT

Bagian Satu (Umum/Global)



1.
a.
Sejak kapan masyarakat dunia mengenai tulisan (Bld. "het schrift")?

Kamis, 19 Mei 2011

Perintah Pembentukan Jabatan Notaris Oleh Undang-undang

Dalam Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesia maupun UUJN 2004 tidak terdapat perintah agar dibentuk suatu jabatan yang disebut sebagai “Notaris”. Sehingga dasar hukum untuk pembentukan Jabatan Notaris bukan kehendak dari kedua peraturan tersebut.
Memang benar bahwa kedua peraturan tersebut memuat pengertian dari “Notaris”, namun dari pernyataan tersebut berarti “Jabatan Notaris” sudah terbentuk terlebih dahulu sebelum kedua Peraturan tersebut berlaku.
Lalu Peraturan manakah yang secara implisit memerintahkan agar segera dibentuk suatu “Jabatan Notaris” agar tercipta Kepastian Hukum pada hamparan ranah Hukum Keperdataan ?

PENGWIL INI DIY – PENUTUPAN REGISTRASI UKE NOTARIS PERIODE 2011

Mengacu kepada Pemberitahuan Pengwil INI DIY melalui Yth. Bp. Heri Sabto Widodo SH, Humas INI DIY pada Harian Kedaulatan Rakyat Online, Pelaksanaan Pendaftaran Ujian Kode Etik Notaris yang diselenggarakan oleh Yth. Pengwil DIY akan berakhir hari ini tanggal 19 Mei 2011 (masih terbuka s/d jam kerja berakhir hari ini).

1.
Tempat Registrasi/Pendaftaran Ujian Kode Etik Notaris Pengwil INI DIYogyakarta :

KANTOR SEKRETARIAT BERSAMA INI-IPPAT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


Jalan S.Parman No 87 Patangpuluhan Wirobrajan Jogjakarta


Tel. : (0274)-371547
2.
Waktu Pelaksanaan Ujian

Senin, 16 Mei 2011

PENGAWASAN NOTARIS


Pengawasan notaris menurut UUJN (pasal 67-81) Notaris merupakan jabatan yang mandiri dan tidak memiliki atasan secara struktural, jadi notaris bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Pengawas notaris adalah menteri Hukum dan HAM, yang dalam rangka mengawasi notaris membentuk majelis pengawas dengan unsur:
  1. Pemerintah; Sebagai penguasa yag mengangkat pejabat notaris.
  2. Notaris; Notaris dilibatkan karena notaris yang mengetahui seluk-beluk pekerjaan notaris.
  3. Akademisi. Kehadirannya dikaitkan dengan perkembangan ilmu hukum, karena lingkup kerja notaris bersifat dinamis dan selalu berkembang.
Yang diawasi oleh majelis pengawas:
  1. Tingkah laku notaris;
  2. Pelaksanaan jabatan notaris;
  3. Pemenuhan kode etik notaris, baik kode etik dalam organisasi notaris ataupun yang ada dalam UUJN;
Organisasi notaris adalah wadah perkumpulan notaris. Di Indonesia, hanya ada satu organisasi yang diakui yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI telah ada dari awal munculnya profesi notaris di Indonesia. Wadah yang diakui hanya satu karena wadah profesi ini memiliki satu kode etik. Dan juga diakui oleh Departemen Hukum dan HAM, sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan HAM No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.

PEMBERHENTIAN NOTARIS


Pemberhentian Notaris menurut UUJN (pasal 8-14)
Pemberhentian notaris bisa dikarenakan 3 hal, yaitu:
1. Notaris berhenti dari jabatannya dengan hormat, karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Berumur 65 tahun, yang berarti memasuki masa pensiun, kecuali diperpanjang sampai umur 67 tahun apabila sehat;
  3. Permintaan sendiri;
  4. Tidak mampu secara rohani atau jasmani, dibuktikan dengan kinerja yang bruk selama 3 tahun berturut-turut;
  5. Merangkap jabatan.
2. Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
  1. Dalam proses pailit atau penundaan pembayaran utang; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai.
  2. Berada di bawah pengampuan; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai.
  3. Melakukan perbuatan tercela; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir (masa pemberhentian sementara maksimal 6 bulan).
  4. Melanggar kewajiban dan larangan jabatan
Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir.
Dalam hal merangkap jabatan, notaris wajib mengambil cuti dan memilih notaris pengganti. Jika tidak memilih notaris pengganti, maka MPD akan menunjuk notaris lain sebaga pemegang protokol notaris. Setelah tidak lagi merangkap jabatan dapat kembali menjadi pejabat notaris.

3. Notaris diberhentikan dengan tidak hormat karena:
  1. Dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
  2. Berada di bawah pengampuan selama lebih dari 3 tahun;
  3. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris;
  4. Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.

PEJABAT SEMENTARA NOTARIS


Pejabat sementara notaris, yaitu seseorang yang untuk sementara menjalankan jabatan notaris bagi notaris yang:
  1. Meninggal dunia;
  2. Diberhentikan;
  3. Diberhentikan sementara.

NOTARIS PENGGANTI

NOTARIS PENGGANTI
Notaris pengganti adalah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3). Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1):
  1. WNI;
  2. Cukup umur (27 tahun);
  3. Berijazah sarjana hukum;
  4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti habis masa kerjanya setelah masa cuti notaris selesai.

NOTARIS PENGGANTI KHUSUS
Notaris pengganti khusus ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris untuk menggantikan seorang notaris, untuk membuat akta tertentu, karena di daerah kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang menurut ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu:
  1. WNI;
  2. Cukup umur (27 tahun);
  3. Berijazah sarjana hukum;
  4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, dan ahnaya berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).

 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

HAK CUTI NOTARIS


Sebagai pejabat umum, notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas.
Untuk itu notaris memiliki hak cuti.
Ketentuan mengenai cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32):
  1. Hak cuti bisa diambil setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;
  2. Selama cuti, notaris harus memilih notaris pengganti;
  3. Cuti bisa diambil setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;
  4. Setiap pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;
  5. Selama masa jabatan notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun;
  6. Permohonan cuti diajukan ke:
    • Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;
    • Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun;
    • Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.
  1. Selain notaris itu sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;
  2. Apabila permohonan cuti diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;
  3. Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan;
  4. Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.
    • Apabila pada saat cuti, notaris meninggal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak notaris itu meninggal.
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

KEDUDUKAN DAN FORMASI NOTARIS


Kedudukan Notaris
-          Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
-      Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu.
-      Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris.
-          Setiap notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris.
-       Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM, dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.
Formasi notaris ditentukan berdasarkan:
  • Kegiatan dunia usaha;
  • Jumlah penduduk;
  • Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulannya.
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

LARANGAN JABATAN NOTARIS

LARANGAN JABATAN NOTARIS MENURUT UUJN (PASAL 17)

Notaris dilarang:
  1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. Merangkap sebagai pejabat negara;
  5. Merangkap sebagai advokat;
  6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
  7. Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
  8. Menjadi notaris pengganti;
  9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

KEWAJIBAN NOTARIS


KEWAJIBAN NOTARIS MENURUT UUJN (PASAL 16)

  1. Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
  3. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
  4. Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
  5. Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
·     Yang membuat notaris berpihak,
·     Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
·     Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
·     Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
  1. Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/jabatan.
  2. Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
  3. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
  4. Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
  5. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
  6. Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
  7. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  8. Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
  9. Menerima magang calon notaris;
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

LEGALISASI


Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas kertas yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.
  1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  2. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  6. Membuat akta risalah lelang.
  7. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

Minggu, 15 Mei 2011

KEWENANGAN NOTARIS MENURUT UUJN (PASAL 15)

KEWENANGAN NOTARIS MENURUT UUJN (PASAL 15)

  1. Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

SUMPAH JABATAN NOTARIS

Sumpah jabatan yaitu: “Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat notaris” :
  1. Amanah: dapat dipercaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan perintah dari para pihak/orang yang mengkhendaki notaris untuk menuangkan maksud dan keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tangannya pada akhir akta.
  2. Jujur: tidak berbohong atau menutup-nutupi segala sesuatunya.
  3. Seksama: yaitu berhati-hati dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar tidak merugikan para pihak.
  4. Mandiri: notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat itu bersruktur hukum yang tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
  5. Tak berpihak: netral, tidak memihak pada satu pihak.

PROSEDUR PENGANGKATAN NOTARIS

Sesuai dengan UUJN Pasal 4 s.d. Pasal 7  :

Untuk dapat melaksanakan tugas jabatan notaris, maka sebelumnya harus dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Mengajukan permintaan ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan:
  • Nama notaris yang akan dipakai;
  • Ijazah-ijazah yang diperlukan;
  • Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap;
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di wilayah tertentu.
  1. Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk
  2. Sumpah jabatan yaitu: “Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat notaris” 
  sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

SYARAT DIANGKAT MENJADI NOTARIS

Sesuai dengan UUJN Pasal 3, adalah sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia

Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.

2. Berumur minimal 27 tahun

Umur 27 tahun dianggap sudah stabil secara mental dan emosional.

3. Bertakwa kepada tuhan YME

Diharapkan notaris tidak akan melakukan perbuatan asusila, amoral dll.

4. Pengalaman

Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 1 tahun berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan; Supaya telah mengetahui praktek notaris, mengetahui struktur hukum yang dipakai dalam pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah tangan, dan mengetahui administrasi notaris.

5. Ijazah

Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; telah mengerti dasar-dasar hukum Indonesia.

6. Non-PNS

Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral supaya tidak terjadi beturan kepentingan.

 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

SEJARAH NOTARIS CIVIL LAW

Pra Kemerdekaan Indonesia
-  Sekitar abad ke 5, notaris dianggap sebagai pejabat istana.
-  Di Italia Utara sebagai daerah perdagangan utama pada abad ke 11 - 12, dikenal Latijnse Notariat, yaitu orang yang diangkat oleh penguasa umum, dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat umum, dan boleh mendapatkan honorarium atas jasanya oleh masyarakat umum.
-  Latijnse notariat ini murni berasal dari Italia Utara, bukan sebagai pengaruh hukum romawi kuno.
-  Pada tahun 1888, terbitlah buku Formularium Tabellionum oleh Imerius, pendiri sekolah Bologna, dalam rangka peringatan 8 abad sekolah hukum Bologna [baca: bolonya].
-  Berturut-turut seratus tahun kemudian ditebitkan Summa Artis Notariae oleh Rantero dari Perugia, kemudian pada abad ke 13 buku dengan judul yang sama diterbitkan oleh Rolandinus Passegeri. Ronaldinus Passegeri kemudian juga menerbitkan Flos Tamentorum.
-  Buku-buku tersebut menjelaskan definisi notaris, fungsi, kewenangan dan kewajiban-kewajibannya.
-  Empat istilah notaris pada zaman Italia Utara:

JENIS NOTARIS


1. Notaris civil law [termasuk: Indonesia]

Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh Indonesia.
Ciri-cirinya ialah:
Diangkat oleh penguasa yang berwenang;
•tujuan melayani kepentingan masyarakat umum;
•mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.

2. Notaris common law

Notaris common law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia.
Ciri-cirinya ialah:
•Akta tidak dalam bentuk tertentu;
•Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...