Minggu, 15 Mei 2011

NOTARIS

Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa Roma Kuno, dimana mereka dikenal sebagai :
- scribae,
- tabellius atau notarius.
-      Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
-    Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya,-NOTARIUS-, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer.
-      Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
-      Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif.
-      Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral.
-   Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya.
-      Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...