Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa Roma Kuno, dimana mereka dikenal sebagai :
- scribae,
- tabellius atau notarius.
- Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
- Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya,-NOTARIUS-, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer.
- Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
- Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif.
- Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral.
- Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya.
- Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar