Senin, 16 Mei 2011

KEDUDUKAN DAN FORMASI NOTARIS


Kedudukan Notaris
-          Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
-      Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu.
-      Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris.
-          Setiap notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris.
-       Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM, dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.
Formasi notaris ditentukan berdasarkan:
  • Kegiatan dunia usaha;
  • Jumlah penduduk;
  • Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulannya.
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...