Senin, 16 Mei 2011

NOTARIS PENGGANTI

NOTARIS PENGGANTI
Notaris pengganti adalah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3). Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1):
  1. WNI;
  2. Cukup umur (27 tahun);
  3. Berijazah sarjana hukum;
  4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti habis masa kerjanya setelah masa cuti notaris selesai.

NOTARIS PENGGANTI KHUSUS
Notaris pengganti khusus ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris untuk menggantikan seorang notaris, untuk membuat akta tertentu, karena di daerah kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang menurut ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu:
  1. WNI;
  2. Cukup umur (27 tahun);
  3. Berijazah sarjana hukum;
  4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, dan ahnaya berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).

 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...