Minggu, 15 Mei 2011

PROSEDUR PENGANGKATAN NOTARIS

Sesuai dengan UUJN Pasal 4 s.d. Pasal 7  :

Untuk dapat melaksanakan tugas jabatan notaris, maka sebelumnya harus dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Mengajukan permintaan ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan:
  • Nama notaris yang akan dipakai;
  • Ijazah-ijazah yang diperlukan;
  • Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap;
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di wilayah tertentu.
  1. Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk
  2. Sumpah jabatan yaitu: “Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat notaris” 
  sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...