Laman
HOME
UUJN
AD - INI
ART - INI
KODE ETIK
MATERI KOTIK
Senin, 16 Mei 2011
PEJABAT SEMENTARA NOTARIS
Pejabat sementara notaris, yaitu seseorang yang untuk sementara menjalankan jabatan notaris bagi notaris yang:
Meninggal dunia;
Diberhentikan;
Diberhentikan sementara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar