Senin, 16 Mei 2011

PEJABAT SEMENTARA NOTARIS


Pejabat sementara notaris, yaitu seseorang yang untuk sementara menjalankan jabatan notaris bagi notaris yang:
  1. Meninggal dunia;
  2. Diberhentikan;
  3. Diberhentikan sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...