Senin, 16 Mei 2011

HAK CUTI NOTARIS


Sebagai pejabat umum, notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas.
Untuk itu notaris memiliki hak cuti.
Ketentuan mengenai cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32):
  1. Hak cuti bisa diambil setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;
  2. Selama cuti, notaris harus memilih notaris pengganti;
  3. Cuti bisa diambil setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;
  4. Setiap pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;
  5. Selama masa jabatan notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun;
  6. Permohonan cuti diajukan ke:
    • Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;
    • Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun;
    • Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.
  1. Selain notaris itu sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;
  2. Apabila permohonan cuti diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;
  3. Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan;
  4. Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.
    • Apabila pada saat cuti, notaris meninggal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak notaris itu meninggal.
 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...