Jumat, 20 Mei 2011

PERTANYAAN TENTANG PJN DAN KODE ETIK NOTARIS – Bag.1




HIMPUNAN SOAL  PERTANYAAN TENTANG
PERATURAN JABATAN NOTARIS & KODE ETIK/ETIKA PROFESI  NOTARIS
PENDAHULUAN


Sebagai evaluasi dan penjabaran dari catatan saya dalam tulisan ini, himpunan soal/pertanyaan ini saya sajikan khusus bagi para (Ass.) Dosen dan para Mahasiswa Pendidikan Program Magister KeNotariat an Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Catatan ini merupakan salah satu usaha saya dalam membina dan memajukan studi Kenotariatan tersebut.

Dengan cara banyak berlatih memecahkan '1001' macam soal, maka diharapkan agar mereka yang mempelajari dan mendalami studi tersebut, setelah benar-benar memahami sehingga lancar dalam menempuh ujian-ujian dan menghayati Tugas dan Jabatannya sebagai Notaris, kelak dikemudian hari.

Dengan demikian dalam menjalankan praktek notariat kelak pun — insya Allah — tidak akan kaku.

Jawaban-jawaban soal-soal yang dihimpun dalam tulisan ini terdapat dalam berbagai literatur yang saya acu-/referensi-kan. Pertanyaan-pertanyaan/soal-soal dalam kumpulan ini saya bagi dalam beberapa Bab, yaitu :



-
Bab I soal-soal yang menyangkut sejarah dan perkembangan notariat, baik umum, maupun khusus, yaitu tentang notariat antar bangsa dan di Indonesia.
-
Bab II soal-soal yang berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (termasuk Honorarium).
-
Bab III soal-soal yang ada sangkut pautnya dengan Asosiasi Notaris/Notariat.
-
Bab IV soal-soal yang bertalian dengan Kode Etik Notaris.
-
Bab V soal-soal tentang Pendidikan Notaris/Notariat.
-
Bab VI lain-lain.
Catatan : maksud kata “saya” di sini ditujukan kepada Yth. Notaris Herman Adriansyah, SH


BAB I
TENTANG SEJARAH DAN PERKEMBANGAN NOTARIAT

Bagian Satu (Umum/Global)



1.
a.
Sejak kapan masyarakat dunia mengenai tulisan (Bld. "het schrift")?


b.
Coba sebutkan berbagai nama jabatan penulis sejak dahulu kala yang fungsinya hampir sama (mirip) dengan Notaris dewasa ini.

c.
Harap diterangkan pula fungsi dari bermacam-macam "penulis" dimaksud.



2.
a.
Sejak kapan dan di negara mana timbul/mulainya Notariat Latin (Bld. "het Latijnse Notariaat") itu?

b.
Coba terangkan sampai sejauh mana terjadinya penyebaran dan pengembangan Notariat Latin itu, dengan menyebutkan alasannya.

c.
Undang-undang Perancis yang disebut "Ventosewet" di kalangan notariat sangat terkenal. Coba terangkan secara singkat isi dll tentang Undang-undang tersebut.



3.

Negara mana yang berinisiatif mendirikan perkumpulan yang disebut "Union Internationale du Notariat Latin" itu? Kapan didirikannya, dan apa fungsi serta tujuannya?



4.

Sehubungan dengan soal/pertanyaan dalam butir lb di atas, coba terangkan secara ringkas tapi jelas tentang

a.
Notariat di zaman Romawi Kuno.

b.
Notariat di Mesopotamia dan Mesir.

c.
Notariat pada abad pertengahan di Italia.



5.

Coba jelaskan kenapa perguruan (tinggi) hukum "Bologna" terkenal dalam sejarah Notariat Latin.



6.

Coba terangkan sampai sejauh mana peran Karel Agung (Bld. Karel de Grote) dan Lodewijk yang Suci (Bld. Lodewijk de Heilige) dalam membina dan memajukan n otarius/ notaris (notariat) itu.



7.

Coba terangkan secara singkat tapi jelas timbulnya kembali (Bld. "herkomst") serta perkembangan notariat di Negeri Belanda. Juga notariat sejak abad pertengahan (Bld. "mid-deleeuwen"), hingga dewasa ini (termasuk perundangundangannya/Bld. "Wetgeving").



8.

Kenapa dikatakan orang, bahwa notariat di Nederland itu "menjabatani" notariat di Indonesia?



9.

Kita mengenai beberapa teori tentang pengelompokan notariat, di antaranya menurut teori Izenec.


Coba terangkan pengelompokan menurut teori Izenec dimaksud.



10.

Dapatkah anda menerangkan perbedaan antara akta-akta sebagai alat bukti tertulis yang dibuat oleh/di hadapan Notaris yang tergolong "Notariat Civil Law" (seperti Indonesia) dengan yang bukan /"non -Civil Law Notary (Public)" (seperti Amerika Serikat) itu?



11.

Coba ceritakan serba singkat fungsi dan lain-lain notariat di berbagai negara Kontinental, Anglo Sakson, Asia (termasuk Cina/RRC dan Jepang) dan Afrika.



12.

Kapan dan di negara-negara mana terjadinya kemerosotan di bidang notariat itu, dan terangkan pula hal-hal yang merupakan penyebabnya.


Bagian Dua (Indonesia)
13.
a.

Kapan notariat itu mulai masuk di Indonesia; siapa/badan mana yang menumbuhkan dan apa tujuannya?

b.

Siapa yang diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia; siapa yang mengangkatnya; di mana; dan bagaimana bunyi/ isi akta/surat pengangkatannya?




14.
a.

Kapan dan oleh siapa (pejabat mana) dikeluarkannya instruksi pertama untuk para notaris di Indonesia itu?

b.

Coba terangkan ke-10 pasal yang tercantum dalam instruksi dimaksud.




15.


Bagaimana bunyi atau isi sumpah yang diucapkan oleh seorang notaris (notarizes) pada zaman V.O.C. sebelum menjalankan jabatannya itu?




16.


Sejak mulai timbulnya notariat di Indonesia hingga dewasa ini pernah diberlakukan berbagai peraturan (reglemen) tentang notariat. Coba terangkan reglemen-reglemen dimaksud kapan keluar/mulai berlakunya, dan apa saja isinya.




17.
a.

Apakah Instruksi dalam Stb. No. 11/1822 bagi para Notaris di Indonesia sama atau mirip dengan pelbagai ketentuan yang tercantum dalam Ventosewet-nya Perancis yang diberlakukan pula di Negeri Belanda?

b.

Bagaimana pendapat/pandangan atau komentar anda sendiri tentang berbagai peraturan yang menyangkut notariat dan yang pernah berlaku di Indonesia itu?




18.


Apa gunanya, dengan kata lain manfaat apa yang dapat dipetik/peroleh dari  sejarah (khususnya) yang mengenai notariat itu?

Himpunan Soal PJN dan  Kode Etik Notaris

Arsip/Dokumentasi Yth.  Notaris Herman Adriansyah, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...